Komisi XI DPR Putuskan Tidak Menaikkan Gaji Gubernur BI
Komisi XI DPR memutuskan tidak menaikan gaji Gubernur Bank Indonesia, Sementara kenaikan tertinggi gaji karyawan BI berada pada level pegawai biasa sebesar 15-20 persen.
Pendapat tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis saat membuka Raker dengan Gubernur BI Darmin Nasution, Senin, (14/2).
Menurut Harry, keputusan tersebut sesuai dengan keputusan Panja SDM Anggaran Tahunan BI (ATBI). "Berdasarkan rapat Panja SDM ATBI terkait perubahan gaji pokok di BI terdapat beberapa keputusan di antaranya kenaikan gaji untuk Kepala Seksi BI sebesar 3% hingga 7% dan Deputi I sekitar 3% sampai 5%,"katanya kepada parle.
Dia menambahkan,kesepakatannya akan kami mintakan persetujuan dalam rapat hari ini, dan Panja ATBI menyepakati gaji Gubernur BI tidak akan mengalami kenaikan. Sedangkan selain gubernur akan diputuskan dalam raker ini.
Harry mengungkapkan, Panja SDM ATBI juga menyepakati bahwa untuk tunjangan prestasi pegawai ke bawah juga akan disepakati dalam raker. Namun untuk level Deputi akan dibahas dalam triwulan ketiga tahun 2011 setelah dilakukan monitoring. Selain itu Panja SDM ATBI meminta BI untuk menambah anggaran corporate social responsibility-nya sebesar Rp 50 miliar.
Selain itu, Panja SDM ATBI memutuskan akan melakukan kajian lebih detail dan intensif terhadap kinerja BI dan melakukan kajian sesuai key performance index dan balanced scorecard. "Panja SDM ATBI juga memutuskan BI dan BSBI diharapkan dapat memberdayakan kantor BI di daerah terkait tugas pokok inflasi maupun pengembangan ekonomi di daerah,"tambanya. (si)